Problem kelalaian dalam mengelola Sumber Daya Air (SDA) akan berakibat bencana. Wacana privatisasi SDA pun semakin nyata dirasakan masyarakat. Potret konflik SDA di berbagai daerah kian meluas. Cepat atau lambat, krisis kelangkaan air akan terjadi di Indonesia.
Sejak tahun 1998, 208 negara di dunia telah mengalami kelangkaan air, bahkan angka ini diperkirakan akan naik menjadi 56 negara pada tahun 2025. Meluasnya konflik air di Indonesia, kerap memicu peluang Indonesia menjadi bagian dari negara yang mengalami kelangkaan air tersebut. Jika akar masalah tidak segera diselesaikan dan model pengelolaan air tidak segera diperbaiki, maka ancaman tersebut akan terjadi.
Air adalah sumber kehidupan. Satu definisi yang ironi terdengar saat ini. Di tengah giatnya pemerintah mendongkrak sumber dana dari sektor tambang dan perkebunan, pada saat yang sama sumber daya air kian menyusut. Untuk itu, persoalan air, harus dilihat sebagai fokus kajian persoalan lingkungan.
Praktek salah urus pengelolaan SDA justru bermuara dari kebijakan. Salah satu kebijakan yang menuai kecaman banyak pihak adalah Undang-undang No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UUSDA). Sejak lahirnya peraturan tersebut pada tanggal 19 Februari 2004, Peraturan Daerah (Perda) yang terkait privatisasi air kian menjamur. Betapa tidak, beberapa pasal dalam peraturan tersebut memberikan peluang privatisasi sektor penyediaan air minum, dan penguasaan sumber-sumber air (air tanah, air permukaan, dan sebagian badan sungai) oleh badan usaha dan individu. Akibatnya, hak atas air bagi setiap individu terancam dengan adanya agenda privatisasi dan komersialisasi air di Indonesia. Persoalan tersebut justru menuai konflik baru, di tengah runtuhnya kedaulatan rakyat atas air oleh swasta selama ini. Selain itu, agenda ini justru didorong oleh lembaga keuangan (World Bank, ADB, dan IMF) di sejumlah negara sebagai persyaratan pinjaman. Parahnya, UUSDA ini lahir sebagai bagian dari persyaratan pencairan pinjaman program WATSAL dari World Bank.
Setidaknya terdapat tiga hal yang perlu dicermati dari UUSDA tersebut. Pertama, UUSDA membuka peluang sebesar-besarnya terhadap privatisasi, baik itu yang dilakukan oleh perorangan maupun perusahaan swasta. Privatisasi SDA dengan mudah dapat diperoleh hanya dengan mengantongi izin pemerintah. Parahnya, praktek perizinan selama ini korup dan menyampingkan hak masyarakat.
Melalui privatisasi ini, maka jaminan pelayanan hak dasar rakyat banyak tersebut ditentukan oleh swasta dengan mekanisme pasar. Dalam hal ini, World Bank justru menyatakan “Manajemen sumberdaya air yang efektif haruslah memperlakukan air sebagai “komoditas ekonomis” dan “ partisipasi swasta dalam penyediaan air umumnya menghasilkan hasil yang efisien, peningkatan pelayanan, dan mempercepat investasi bagi perluasan jasa penyediaan”. (World Bank, 1992).
Menurut World Bank, air yang diperoleh masyarakat saat ini masih berada di bawah “harga pasar” dan perlu dinaikkan. Baik World Bank dan ADB dalam “Kebijakan Air”-nya mendorong diterapkannya mekanisme harga yang mengadopsi apa yang disebut sebagai Full Cost Recovery. Secara singkat, Full Cost Recovery berarti konsumen membayar harga yang meliputi seluruh biaya. Dengan demikian privatisasi, sebagaimana yang telah terjadi di sejumlah negara, identik dengan kenaikan harga tarif air. Kedua, hak masyarakat sekitar hutan yang selama ini mengambil air dari sumber air di wilayahnya kian terancam. Mereka harus rela membagi Air yang selama turun temurun mereka ambil secara gratis untuk kepentingan swasta. Bahkan, bukan tidak mungkin, mereka pun harus membayar, tergantung pada kebijakan pemerintah setempat. Fakta hari ini menunjukkan, pemerintah daerah kerap mendongkrak pendapatan asli daerahnya (PAD) ketimbang kebutuhan masyarakatnya. Dalam hal ini, semakin menunjukkan adanya legitimasi Pelanggaran HAM atas rakyat oleh negara.
Betapa tidak, pada tahun 2002, Komite Hak Ekonomi Sosial dan Budaya PBB dalam komentar umum No.15 memberikan penafsiran yang lebih tegas terhadap pasal 11 dan 12 Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dimana hak atas air tidak bisa dipisahkan dari hak-hak asasi manusia lainnya. Dengan kata lain jaminan terhadap hak atas air bagi masyarakat merupakan tanggung jawab pemerintah.
Ketiga, ambiguitas peraturan perundang-undangan selama ini kerap menuai penafsiran beragam. Dalam UUSDA, kemungkinan penafsiran lebih diarahkan untuk memperbesar peluang pemberian hak guna usaha atas air. Sikap reaktif pemerintah tersebut telah memunculkan kasus di berbagai daerah, misalnya saja kasus Perda retribusi air Kab Mojokerto Jawa Timur, kasus kelangkaan air untuk irigasi sawah petani akibat usaha bendungan milik swasta di Karawang Jawa Barat, dan lain sebagainya. Di sisi lain, konflik petani Kedung Ombo Jawa Tengah setidaknya menjadi bukti, bahwa usaha swastanisasi tersebut menyengsarakan rakyat.
Penghancuran lingkungan
Tanpa disadari, saat ini kita sedang menghadapi bencana baru, yakni proses dehumanisasi yang diakibatkan oleh kebijakan yang tidak pro rakyat. Proses dehumanisasi tersebut muncul dengan berbagai reaksi, mulai dari kekerasan struktural, pemiskinan dan peminggiran, serta pengkhianatan atas pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Dengan begitu, pemenuhan HAM yang dulu pernah menjadi strategi peradaban manusia untuk melindungi martabat manusia, saat ini secara sistematik dan struktural dikhianati oleh negara.
Keyakinan pemerintah terhadap privatisasi, membuat pemerintah seolah reaktif dengan melahirkan kebijakan yang memberi peluang menjual aset negara kepada investor swasta. Persoalan klasik ini justru menyengserakan masyarakat miskin. Di berbagai tempat, kebijakan tersebut justru membawa bencana lingkungan hidup dan HAM. Akibatnya, masyarakat tidak punya pilihan lain, kecuali melepaskan sumber alam dan tanah mereka. Saat ini, penghancuran lingkungan berupa pencurian keanekaragaman hayati melalui rezim paten, privatisasi dan komodifikasi air maupun pelayanan sosial menjadikan negara tidak mampu lagi mempertahankan jati diri sebagai pelindung warga negara. Negara menjadi lemah karena jebakan dan intervensi tersebut.
Krisis air adalah dimensi kerusakan ekologis bumi yang paling menyebar, paling sulit dan paling tidak terlihat. Persoalan ini bukan hanya terjadi akibat pertumbuhan populasi, tapi diperparah oleh penggunaan air yang berlebihan. Dalam hal tersebut, manusia telah merusak bumi dan menghancurkan kapasitasnya untuk menerima, menyerap dan menampung air. Pembabatan hutan dan pertambangan telah menghancurkan kemampuan serap yang dimiliki tanah untuk menyimpan air. Hal lain yang tak bisa dipungkiri, meningkatnya penggunaan bahan bakar minyak telah menyebabkan polusi udara dan perubahan iklim yang menjadi penyebab utamanya banjir dan kekeringan.
Akhirnya, krisis ekologi yang kian parah mengharuskan kita untuk mempertimbangkan nilai dan fungsi alam melalui audit kebijakan ekologis yang layak. Artinya, melakukan audit atas kelayakan kebijakan yang pro ekologis. Audit kebijakan ekologis ini harus menghormati fungsi lingkungan dan menghormati masyarakat. Untuk itu, gerakan lingkungan ini menjadi relevan mengantarkan perubahan kebijakan lingkungan di sektor air yang lebih baik, ditengah ancaman bagi peradaban manusia dan kelestarian lingkungan saat ini. Semoga! Sumber : Maharani Siti Shopia
Peneliti pada Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Jakarta |
0 comments:
Post a Comment